{"id":709,"date":"2026-10-03T11:04:36","date_gmt":"2026-10-03T11:04:36","guid":{"rendered":"https:\/\/suryatimurnews.com\/?p=709"},"modified":"2026-10-03T11:04:36","modified_gmt":"2026-10-03T11:04:36","slug":"audensi-ke-polres-pgri-bantaeng-minta-agar-kasus-kekerasan-terhadap-tenaga-pendidik-diproses-secara-profesional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/suryatimurnews.com\/?p=709","title":{"rendered":"Audensi Ke Polres, PGRI Bantaeng Minta Agar Kasus Kekerasan Terhadap Tenaga Pendidik Diproses Secara Profesional"},"content":{"rendered":"<p>SURYATIMURNEWS.COM.BANTAENG \u2013 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bantaeng mendatangi Mapolres Bantaeng untuk melakukan audiensi terkait dugaan tindak kekerasan atau penganiayaan yang dialami Muslimin, Kepala SMP Negeri 1 Sinoa sekaligus Ketua PGRI Cabang Khusus SMP Barat.<\/p>\n<p>Audiensi tersebut dipimpin langsung Ketua PGRI Kabupaten Bantaeng, Syamsul, S.Pd, dan diterima Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah didampingi Kanit Pidum AIPTU Hairul Iksan.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-711 size-full\" src=\"https:\/\/suryatimurnews.com\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/IMG-20261003-WA0053.jpg\" alt=\"\" width=\"1600\" height=\"1200\" srcset=\"https:\/\/suryatimurnews.com\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/IMG-20261003-WA0053.jpg 1600w, https:\/\/suryatimurnews.com\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/IMG-20261003-WA0053-768x576.jpg 768w, https:\/\/suryatimurnews.com\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/IMG-20261003-WA0053-1536x1152.jpg 1536w\" sizes=\"auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px\" \/><\/p>\n<p>Dalam pertemuan itu, PGRI menyampaikan sikap organisasi sekaligus meminta agar laporan dugaan kekerasan terhadap tenaga pendidik tersebut diproses secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani laporan tersebut hingga tuntas sesuai standar operasional prosedur (SOP).<\/p>\n<p>\u201cKami berkomitmen untuk memproses kasus laporan tersebut sesuai dengan SOP dan hukum yang berlaku hingga tuntas,\u201d ujar Aldiansyah.<\/p>\n<p>Hal senada disampaikan Kanit Pidum AIPTU Hairul Iksan. Ia mengatakan, komitmen yang disampaikan Kasat Reskrim merupakan komitmen jajaran Pidum dalam menangani laporan dugaan penganiayaan tersebut.<br \/>\nMenurut Hairul, proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saat ini masih berjalan.<\/p>\n<p>\u201cApa yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Aldiansyah juga merupakan komitmen kami untuk memproses kasus laporan penganiayaan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sinoa, Pak Muslimin. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,\u201d ungkap Hairul.<\/p>\n<p>Ia juga meminta pihak PGRI maupun korban mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng. \u201cPercayakan kepada kami untuk memproses kasus laporan tersebut,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar PGRI Kabupaten Bantaeng, Ketua PGRI Syamsul, S.Pd menegaskan bahwa organisasinya tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah.<\/p>\n<p>Karena perkara masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian, PGRI menyatakan akan menggunakan istilah \u201cdugaan\u201d dan \u201cterlapor\u201d dalam setiap penyampaian informasi terkait perkara tersebut.<\/p>\n<p>Namun, PGRI juga menyampaikan sikap organisasi agar proses hukum terhadap laporan tersebut tidak dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).<\/p>\n<p>\u201cKami tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah, sebab perkara sudah dalam penanganan aparat kepolisian. Dan kami tekankan untuk tidak ada Restorative Justice (RJ) dalam proses penanganan kasus tersebut,\u201d tegas Syamsul.<\/p>\n<p>PGRI menegaskan tidak akan tinggal diam ketika seorang guru maupun kepala sekolah diduga menjadi korban kekerasan dalam menjalankan tugasnya.<\/p>\n<p>\u201cGuru datang ke sekolah untuk mendidik, bukan untuk mendapatkan kekerasan,\u201d demikian sikap PGRI Kabupaten Bantaeng.<br \/>\nOrganisasi profesi tersebut mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, ancaman maupun tindakan yang dinilai dapat mengganggu keselamatan dan martabat tenaga pendidik.<\/p>\n<p>PGRI juga menyatakan siap memberikan dukungan moral, organisasi dan pendampingan hukum kepada korban melalui mekanisme organisasi serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI.<br \/>\nLaporan Polisi Telah Dibuat<\/p>\n<p>Dugaan peristiwa kekerasan tersebut disebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026, di lingkungan SMP Negeri 1 Sinoa, Kabupaten Bantaeng.<\/p>\n<p>Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian melalui STTLP Nomor: LP\/B\/253\/IX\/2026\/SPKT\/POLRES BANTAENG\/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 30 September 2026.<\/p>\n<p>PGRI meminta Polres Bantaeng menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan dan berkeadilan dengan memeriksa seluruh saksi serta bukti yang berkaitan dengan perkara.<\/p>\n<p>PGRI juga meminta agar korban maupun saksi mendapatkan perlindungan apabila selama proses hukum terdapat ancaman atau intimidasi.<\/p>\n<p>Selain itu, PGRI menyatakan bahwa apabila hasil penyidikan telah memenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan upaya paksa, termasuk penahanan, maka langkah tersebut diharapkan diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak meminta hukum berjalan di luar aturan. Kami meminta hukum ditegakkan sesuai aturan,\u201d tegas PGRI.<\/p>\n<p>PGRI Soroti Persoalan Revitalisasi Sekolah<br \/>\nDalam konferensi pers tersebut, PGRI juga menyoroti persoalan lain yang disebut terjadi sebelum dugaan kekerasan, yakni terkait program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Sinoa.<\/p>\n<p>PGRI mengaku menerima informasi mengenai adanya pihak tertentu yang diduga memaksakan diri untuk terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi, sementara status sekolah sebagai penerima program tersebut pada saat itu disebut belum dapat dipastikan.<\/p>\n<p>PGRI juga menyebut menerima informasi bahwa pihak tersebut diduga mengatasnamakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng.<\/p>\n<p>Meski demikian, PGRI menegaskan tidak menyimpulkan bahwa persoalan revitalisasi tersebut merupakan motif terjadinya dugaan penganiayaan.<\/p>\n<p>Sebaliknya, PGRI meminta aparat penegak hukum mendalami dan membuktikan apakah terdapat hubungan antara persoalan revitalisasi dengan dugaan kekerasan yang dilaporkan.<\/p>\n<p>\u201cApakah yang bersangkutan benar mendapatkan mandat dari Dinas Pendidikan? Atas dasar kewenangan apa? Dan apakah persoalan tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan kekerasan yang terjadi?\u201d demikian pertanyaan yang disampaikan PGRI.<\/p>\n<p>PGRI juga meminta agar dasar penugasan diperiksa apabila pihak yang dimaksud memang memiliki mandat resmi.<\/p>\n<p>Sebaliknya, apabila tidak terdapat mandat, PGRI meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng memberikan klarifikasi resmi mengenai persoalan tersebut.<\/p>\n<p>PGRI Kabupaten Bantaeng menegaskan tidak bermaksud mengadili pihak mana pun dan tidak menginginkan adanya tindakan main hakim sendiri.<\/p>\n<p>Organisasi profesi guru tersebut meminta seluruh pihak menyerahkan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cPeriksa faktanya. Periksa buktinya. Periksa kewenangannya. Dan tegakkan hukum secara adil,\u201d tegas PGRI.<\/p>\n<p>Menurut PGRI, persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan semestinya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan dan hukum, bukan melalui tekanan, intimidasi maupun kekerasan.<\/p>\n<p>PGRI juga menyerukan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bantaeng agar tidak takut menjalankan tugas secara profesional.<\/p>\n<p>Organisasi tersebut menyatakan akan terus memberikan pendampingan dan mengawal perkara sesuai koridor hukum.<\/p>\n<p>\u201cGuru harus dilindungi. Sekolah harus aman. Kewenangan harus jelas. Dan hukum harus ditegakkan.\u201d<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut ditutup dengan komitmen PGRI Kabupaten Bantaeng untuk terus memperjuangkan perlindungan terhadap profesi guru melalui jalur organisasi dan hukum.<\/p>\n<p>Solidaritas untuk Guru.<br \/>\nPerlindungan untuk Profesi.<br \/>\nKeadilan melalui Hukum)<\/p>\n<p>Selain itu dalam waktu yg bersamaan sebelum kompremsi Pers dari awak media ini konfirmasi yg di duga pelaku lewat Hand Pon A,Sudirman alias krg Kodeng menyatakan bahwa memang kami datang dengan beberapa orang ke sekolah SMP 1 Sinoa kecamatan Sinoa ke temu dengan kepala sekolah didalam ruangan tetapi kami bermaksud baik hanya mempertanyakan bahwa bagaimana dengan komitmennya nah,situlah kepala sekolah di nilai tidak konsisten dalam pembicaraan awal sehingga kami sempat beradu komunikasi dan kami tidak menganiaya dan bermaksud seperti preman sebab kami juga tahu etika begitu ungkapnya<\/p>\n<p>Sementara kepala sekolah Muslimin ,S,PD di konfirmasi di ruang Kanit Pidum menyatakan saya hanya bertiga dalam ruangan kerja berkomunikasi yang lainnya hanya di luar dan saya memang tidak kenal sebelumnya nanti di perkenalkan baru tau bahwa itu anak dan bapaknya bernama kareng Kodeng<br \/>\nDan saya tidak pernah memang berkomunikasi sebelumnya nanti mereka datang baru saya kenal<\/p>\n<p>Juga dalam waktu yang sama kami dari awak media menelpon kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan untuk konfirmasi beberapa kali kami hubungi sampai naiknya berita ini,tidak pernah diangkat<\/p>\n<p>Jadi kami menelpon Kepala Bidang Pendidikan Sekolah pertama(Kabid SMP) ibu EMMA panggilan akrabnya KRNA tidak mau di tulis nama lengkapnya<br \/>\nbeberapa kali itupun tidak mau alasannya ada atasannya ada atasan<br \/>\nTetapi kami berupaya untuk meminta tanggapan menyatakan bahwa memang kami belum tau apakah sudah pasti sekolah itu mendapatkan bantuan Renofasi karena belum ada penyampaian dari Kementrian Pendidikan dari Pusat ungkapnya (*)<\/p>\n<p>Laporan : Borahima<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SURYATIMURNEWS.COM.BANTAENG \u2013 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bantaeng mendatangi Mapolres Bantaeng untuk melakukan audiensi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":710,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[41],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-709","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/suryatimurnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/709","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/suryatimurnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/suryatimurnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suryatimurnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suryatimurnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=709"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/suryatimurnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/709\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":712,"href":"https:\/\/suryatimurnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/709\/revisions\/712"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suryatimurnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/710"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/suryatimurnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=709"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/suryatimurnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=709"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/suryatimurnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=709"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/suryatimurnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=709"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}