HUKUM  

Dua Kali Gelar Aksi Demo, Aktivis Desak Kejati Sulsel Ambil Alih Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pasar Sentral Bulukumba

Oplus_131072

SURYATIMURNEWS.COM.MAKASSAR – Anggaran negara sebesar Rp.59 miliar untuk proyek Pasar Sentral Bulukumba yang harusnya menyejahterakan warga, kini menyisakan tanda tanya besar. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sulsel menyayangkan sikap Kejati Sulsel dan BPK yang dinilai tertutup serta terkesan mengulur waktu penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan sejak November 2025 lalu.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Selatan menyoroti lambannya perkembangan penanganan perkara yang disebut telah memasuki tahap penyidikan sejak November 2025.

Menurut penjelasan aktifis, “sejumlah langkah penegakan hukum, seperti penggeledahan, penyitaan dokumen, dan pemeriksaan saksi, disebut telah dilakukan. Selain itu, adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara”. Ungkap Candra.

 

Lanjut dikatakan, hingga saat ini publik dinilai belum memperoleh kejelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara maupun kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Selatan telah melakukan dua kali aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak percepatan penanganan kasus. (24 Agustus 2026)

Dalam dua aksi tersebut, massa aksi menyayangkan tidak adanya itikad baik dari pihak Kejati Sulsel untuk menemui dan berdialog langsung dengan massa aksi. Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan dalam merespons aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang mempertanyakan perkembangan perkara.

Jendlap Chandra, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap lembaga penegak hukum dan penggunaan uang negara.

“Kami sudah dua kali turun melakukan aksi untuk mempertanyakan dan mendesak kejelasan penanganan perkara ini. Namun, pihak Kejati Sulsel tidak menemui massa aksi. Kami mempertanyakan komitmen dan keterbukaan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut uang negara,” tegas Jendlap Chandra.

Selain di Kejati Sulsel, Aliansi juga telah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta transparansi mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.

Aliansi menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan BPK RI di tingkat pusat untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, tindak lanjut laporan, serta informasi yang berkaitan dengan laporan dari Kejaksaan Negeri (Kejari).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan agar proses pemeriksaan dan penanganan perkara dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Aliansi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa merupakan bagian dari kontrol masyarakat dalam negara demokrasi. Karena itu, ruang dialog antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan adanya transparansi serta kepastian hukum.

Aliansi melalui Jendlap Chandra menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut, baik melalui Kejati Sulsel maupun BPK RI, hingga terdapat kejelasan mengenai proses pemeriksaan dan penanganan hukumnya.

Rp.59 miliar uang negara bukan angka yang kecil. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya tindak pidana.

Atas dasar tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Selatan menyampaikan sikap:

1. Mendesak BPK RI melakukan audit secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.
2. Mendesak BPK RI memberikan transparansi mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
3. Mendesak Kejati Sulsel melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan perkara apabila sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum.
4. Mendesak Kejati Sulsel mempercepat proses penyidikan serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila telah memenuhi alat bukti yang dipersyaratkan hukum.
5. Mendesak proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.
6. Mendesak Kejati Sulsel dan BPK RI membuka ruang komunikasi dan dialog dengan mahasiswa serta masyarakat yang menyampaikan aspirasi.(tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *