Menanti Siapa Bakal Tersangka, Dugaan Korupsi PT.Bantaeng Sinergi Cemerlang, Ditingkatkan Ke Tahap Penyidikan

Oplus_131072

SURYATIMURNEWS.COM.BANTAENG – Pengelolaan keuangan perusahaan daerah untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2025 menuai sorotan tentang adanya sejumlah dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12 miliar.

Terkait hal ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (Perseroda) Kabupaten Bantaeng dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2025. Kejari Bantaeng menyebut hasil penyelidikan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12 miliar.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Langkah itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor PRINT-887/P.4.17/Fd.2/09/2026 tertanggal 14 September 2026.

Berawal dari pengelolaan keuangan BUMD
PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (Perseroda) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).

Perseroda tersebut didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pengelola Kawasan Industri Bantaeng. Pendirian perusahaan kemudian dituangkan dalam Akta Pendirian PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (Perseroda) Nomor 16 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020.
Dalam menjalankan proses bisnisnya, Pemerintah Kabupaten Bantaeng memberikan penyertaan modal kepada perusahaan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (Perseroda), sebagaimana terakhir diubah melalui Perda Nomor 5 Tahun 2023, total penyertaan modal pemerintah daerah mencapai Rp51,47 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas penyertaan modal berupa uang sebesar Rp.25 miliar dan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan senilai Rp26,47 miliar.
Dari penyertaan modal berupa uang, sebesar Rp5 miliar telah direalisasikan pada tahap pertama. Sementara itu, penyertaan modal sebesar Rp20 miliar disebut belum terlaksana.
Dana Rp3,18 miliar untuk pengadaan tanah
Dalam penyelidikan, Kejari Bantaeng juga menyoroti penggunaan dana penyertaan modal yang dialokasikan untuk pengadaan tanah bagi Kawasan Industri Bantaeng.

Dari dana penyertaan modal tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp3,18 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan pengadaan tanah.
Pengadaan lahan tersebut berkaitan dengan pengembangan Kawasan Industri Bantaeng yang ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam proses pengelolaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana penyertaan modal, khususnya dana yang dialokasikan untuk pengadaan tanah.
Kejaksaan menyatakan dugaan penyimpangan tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam tahap penyidikan.

Soroti kerja sama dengan perusahaan swasta
Selain persoalan penyertaan modal dan pengadaan tanah, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam kegiatan business to business (B2B) yang dilakukan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang dengan sebuah perusahaan swasta.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama tertanggal 28 Desember 2020 di hadapan notaris.
Dalam kerja sama itu, salah satu ruang lingkup kegiatan berkaitan dengan jasa pendampingan pembebasan lahan dengan nilai kontrak sekitar Rp39,50 miliar.
Menurut Kejari Bantaeng, dalam proses bisnis tersebut ditemukan indikasi bahwa pengelolaan perusahaan tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Kondisi tersebut diduga mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut.
Kejaksaan juga menduga terdapat tindakan under reporting, yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten Bantaeng tidak memperoleh hak atau keuntungan sebagaimana mestinya dari kegiatan tersebut.
Potensi kerugian negara Rp12 miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang selama periode 2020 hingga 2025, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan perusahaan.

Pengelolaan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12 miliar.
Atas dasar ditemukannya bukti permulaan yang cukup, Kejari Bantaeng kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Belum ada Tersangka
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, Kejari Bantaeng belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik menyatakan masih akan mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang.
Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Dengan demikian, pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut masih memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah.

Terancam pasal Korupsi
Kejari Bantaeng menyebut dugaan perbuatan dalam perkara tersebut disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi.
Pasal yang digunakan yakni Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, secara subsidair penyidik menggunakan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N. menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang.
Kasus tersebut kini memasuki babak baru. Setelah status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, publik menunggu langkah berikutnya dari penyidik, termasuk siapa saja pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *