SURYATIMURNEWS.COM.BONE – Kehadiran proyek swakelola P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) adalah untuk meningkatkan kinerja layanan irigasi desa dan irigasi tersier secara partisipatif untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Hal ini adalah angin segar bagi para petani untuk peningkatan produksi pertanian, namun pengelolaan kegiatan ini terkadang rawan melenceng dari petunjuk teknis pelaksanaan sehingga mempengaruhi kualitas. Akibat adanya dugaan pengeluaran keuangan diluar pos anggaran yang telah ditetapkan dalam juknis.

Sebut saja program P3-TGAI Di Kabupaten Bone mencuat adanya dugaan pengeluaran dana yang diduga tidak sesuai dengan pos anggaran dana dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI Tahun Anggaran 2026. Hal ini mencuat di Desa Mattoanging, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone. Sebagai salah satunya titik yang terpantau oleh media.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun berkaitan dengan sejumlah kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air atau P3A, di antaranya P3A Matahari, P3A Sipatuo, dan P3A Toddopuli.
Dalam informasi yang dihimpun adanya pengakuan sejumlah ketua P3A, mereka mengaku kegiatan kelompoknya dikendalikan oleh pihak yang disebut sebagai “ketua kelas”, (mungkin ini adalah oknum yang dimaksud diduga meminta sejumlah dana kepada kelompok P3A.Red).
Menurut ketua kelompok P3A Sipatuo, Kasman mengatakan” pekerjaan ini di kendalikan oleh pihak yang disebut sebagai “ketua kelas”, ( nama dua oknum tersebut belum disebutkan dalam pemberitaan ini.red.)
Dugaan ini diperkuat , dimana sumber lebih jauh menyebutkan adanya potongan dana sebelum pekerjaan dilaksanakan. Nilainya disebut mencapai diatas Rp.20 juta per titik. Benarkah hal ini terjadi,,,?
Dugaan ini menjadi sorotan karena program P3-TGAI merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi serta memberikan manfaat bagi masyarakat petani.
Jika benar terjadi pengeluaran dana proyek diluar ketentuan, dalam jumlah sebagaimana disebutkan dalam rekaman, publik tentu mempertanyakan dasar potongan tersebut, siapa yang menentukan, ke mana aliran dana, serta siapa pihak yang menerima dana tersebut.
Olehnya itu keterangan yang dihimpun oleh media mengenai dugaan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang atau kuasa pengguna anggaran atau PPK dalam kegiatan ini, Informasi dan pengakuan yang disebutkan perlu diuji serta dikonfirmasi kepada seluruh pihak yang terkait.(*)
Laporan : Nursalam













