Jelang Tiga Tahun Bergulir, Laporan Kasus Pengrusakan Tanaman Cengkeh Di Polres Bantaeng Belum Ada Kejelasan, Benarkah Terkendala Taksasi,,,?

Oplus_131072

SURYATIMURNEWS.COM.BANTAENG – Kasus pengrusakan Pohon cengkeh milik Abd Hakim Pakama yang terletak di Desa Bonto Bontoa Kecamatan Tompobulu menjadi sorotan terhadap pihak kepolisian Polres Bantaeng, pasalnya kasus ini terkesan mandek alias jalan ditempat,,,?

Kasus ini berawal dua tahun lalu , kini hampir menjelang tiga tahun , namun lagi lagi mengalami kendala dengan alasan taksasi lahan kebun yang dirusak oleh oknum pelaku, sehingga kasus ini tak dapat dilanjutkan .

Terkait hal ini memunculkan tanda tanya besar, yang idealnya proses pidana harus berjalan, karena pelaku telah melakukan pelanggaran berupa pengrusakan yang sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, Bahkan oknum tersebut diduga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga pihak penyidik diharapkan secara terbuka dan transparan dalam proses hukum yang sedang berjalan. harap pelapor.

Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng bidang Perkebunan dan pertanian yang diharapkan memberi petunjuk tentang proses taksasi lahan tidak dapat memberikan solusi, sementara ketika kasus ini akan diproses, entah informasi ini benar atau tidak bahwa ada petunjuk jaksa harus ada nilai Taksasi dari Ahlinya.

Persoalan Nilai Taksasi.

Terkait hal ini hal ini menurut kanit yang baru menangani perkara ini, saat kasus ini di pertanyakan sejauh mana kasus PK Hakim, menurutnya sudah dua kali menyurat, minta nilai taksasi kepada ke Dinas Pertanian, namun sampai sekarang belum ada balasannya.

Agar pemberitaan ini berimbang ,
Dinas Pertanian dan Perkebunan, Mahyudin.,S,STP ,MSI ,ditemui kantornya menyatakan kami tidak punya kewenangan memberikan nilai taksasi masalah pohon cengkeh karena ada UU Perbup tahun 2024. Begitu petunjuknya, Ungkap Kadis.

Konfirmasi dilanjutkan kepada Kabid Perkebunan Ibu Titi, namun jawaban yang dilontarkan menyatakan hal yang sama.

Terkait hal ini juga menjadi tanda tanya tentang mekanisme proses persuratan yang dilaksanakan oleh pihak penyidik polres Bantaeng kepada dinas pertanian , tentang bagaimana prosedur persyaratan yang dilaksanakan.

Kasus ini terkesan membingungkan bagi awak media dalam hal konfirmasi kepada beberapa pihak terkait, pasalnya Dinas Pertanian dan Perkebunan punya kewenangan memberikan nilai Taksasi sesuai UU Perbup no 27 tahun 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *